
Muhammad Rosady, S.H. merupakan Advokat yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang litigasi serta penanganan perkara Pidana, Perdata dan Perselisihan Hubungan Industrial, baik pada tahap non-litigasi maupun proses persidangan. Rosady memiliki pengalaman menangani berbagai perkara hukum, termasuk perkara pidana narkotika dengan barang bukti seberat 147 kg yang ditangani mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, Rosady berpengalaman dalam:
Ketertarikannya pada bidang hukum telah dibangun sejak masa perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, di mana ia pernah dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum. Dengan pengalaman tersebut, Muhammad Rosady berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, khususnya dalam penyelesaian perkara litigasi dan sengketa hukum bersama Law Office Saleh & Partners.