



Corporate Lawyer
Layanan Hukum Korporasi & Konsultasi Bisnis
Dalam memberikan pendampingan hukum bagi kegiatan usaha dan operasional perusahaan, layanan kami mencakup lingkup kerja sebagai berikut:
- Memberikan pendapat atas suatu tindakan dalam kegiatan Perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Memberikan petunjuk dalam kegiatan atau permasalahan di perusahaan yang diperkenankan oleh hukum.
- Ikut aktif dalam membicarakan dan mengolah hingga berhasilnya suatu proyek/kegiatan perusahaan.
- Memberikan konsep surat-surat yang menyangkut/mengenai masalah di bidang hukum.
- Ikut aktif dalam pengurusan administrasi perusahaan hingga selesai.
- Mendampingi dan atau mewakili perusahaan dalam kegiatannya terhadap pihak ketiga.