Skip to main content

Law Office Saleh & Partners

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua kode etik terkait Pilkada di Kabupaten Jayapura. Sidang kode etik tersebut menghadirkan Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua KPUD Kabupaten Jayapura, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura. “Pagi hari ini kita lanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti,” kata pimpinan sidang DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Nur Hidayat kemudian meminta pihak pengadu yang hadir memperkenalkan diri. Para pengadu yang hadir adalah Taufik Basari dan Saleh selaku kuasa hukum dari pasangan calon Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro. Sementara itu sebagai pihak teradu adalah Adam Arisoi, Beatrix Wanane, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua, dan Lidia Mokay, ketua KPU Kabupaten Jayapura, Renida Torobi, Pieter Walli, Fred Hendri Sorontouw, Manuel Nasaid, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura. Teradu lainnya Ronald Manoach, ketua Panwas Kabupaten Jayapura, Laela Kambewang, Bezaleal Ongge, masing-masing sebagai anggota Panwas Kabupaten Jayapura. Sidang kode etik putusan perkara tengah berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi yaitu anggota Bawsalu Nelson Simanjuntak. Hadir pula sebagai anggota DKPP yaitu Saut H Sirait dan Ida Budhiati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *