Radar Situbondo – Jawa Pos
LAMA tidak terdengar, rupanya Partai PRIMA mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat tanggal 08 Desember 2022 yang teregistrasi Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Ikt. Pst. Pertimbangan majelis hakim yang terdiri dari T.Oyong, S.H., sebagai Ketua dan H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Domiunggus Silaban, S.H., M.H. sebagai anggota, isi Amar putusan intinya memerintahkan kepada KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum Tahun 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini diucapkan dan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Putusan PN Jakarta Pusat ini memancing reaksi keras dari banyak panglima Hukum Tata Negara kenamaan negeri ini seperti Prof Yusril Ihza Mahendra, Menko Polhukam Mahfud MD, Prof Jimly Asshidiqqie yang menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak mempunyai wewenang untuk mengadili urusan pemilu. Bahkan Prof Jimly mengusulkan agar majelis hakim yang menyidangkan untuk dipecat sebagai hakim.
Selaku praktisi yang sejak tahun 2009 sering mendampingi perkara-perkara kepemiluan memahami reaksi keras dari berbagai tokoh hukum tersebut, karena pada tanggal 22 November 2022 pernah diminta untuk memberikan pencerahan atas putusan sengketa proses pemilu yang janggal tersebut oleh KPU RI di Balikpapan Kaltim dengan tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Sengketa Proses Pemilihan Umum di Badan Pengawasan Pemilihan Umum” yang pesertanya Komisioner KPU Provinsi yang membidangi divisi hukum. Ujar Saleh Sapaan Akrabnya yang berasak dari Jetis Randu, Besuki Situbondo yang saat ini menjadi Pengacara di Jakarta.
Dalam Konteks ini, jika menyelam ke dasar UUD NRI Tahun 1945, Konstitusi kita tidak mengenal penundaan Pemilihan Umum. Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 justru secara yang menyatakan bahwa “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, secara konstitusional, Pemilihan Umum wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali tanpa ada penundaan apapun. Dikarenakan, hak politik merupakan non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dihapuskan di dalam negara hukum yang demokratis. Sebagaimana adagium hukum yang berbunyi justice delayed can be justice denied, atau Tindakan yang menunda keadilan dapat berujung pada pemberangusan terhadap keadilan itu sendiri.
Dikarenakan, proses penundaan pemilu sudah seharusnya tidak dapat dilakukan dan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri. Secara yuridis, penundaan Pemilu tidak dikenal dalam rezim Undang-Undang Pemilihan Umum yang berlaku di Indonesia.
Jelas bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak hanya pada persoalan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili, tapi juga melanggar pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi yang tidak memberi ruang sedikitpun kepada KPU RI untuk melakukan penundaan pemilu. Jika selama ini kita mengenal asas res judicata pro veritate habetur atau harus menganggap benar putusan pengadilan, tidak cukup rasanya KPU RI mengajukan banding sebagai mekanisme biasa, karena menimbulkan kehebohan yang luar biasa respon dari masyarakat, tegasnya.
Maka perlulah kiranya untuk kali ini saja tidak perlu menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Ikt. Pst karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa proses pemilu, namun kewenangannya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga, putusan yang demikian haruslah dikategorikan sebagai ultra vires judgement atau lompat pagar kewenangan peradilan lain yang inkonstitusional.
Rekomendasi Untuk KPU RI
Sebagai praktisi yang sering melakukan persidangan di PTUN di seluruh Indonesia dan yang menerbitkan buku dengan judul “Sukses Beracara Di PTUN”, saya memberikan rekomendasi kepada KPU RI untuk tidak hanya sekedar mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, KPU RI dapat juga mengajukan gugatan dengan dasar Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a (Tindakan faktual) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Gugatan yang demikian dapat langsung diajukan ke PTUN Jakarta dengan Tergugatnya adalah PN Jakarta Pusat tanpa melalui upaya atau banding administrative sebagaimana tertuang di dalam halaman 10 Poin E angka 1 huruf c Surat Edaran Mahkamah Agung 5/2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Yang menyatakan bahwa:
“Gugatan terhadap Tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah berupa tidak bertindak (omission) tidak diperlukan lagi upaya administratif”
Dengan demikian, terbuka ruang upaya baru bagi KPU RI selain mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan Putusan PN Jakarta Pusat yang menunda proses penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.